"Ketika KPK menangani korupsi kenapa tidak pada TPPU dulu? Padahal filosofinya TPPU disangkakan justru lebih optimal. Kenapa tidak digunakan sejak awal sampai tersangka TPPU pasif? Berani?" cecar Yenti kepada Johan dalam sesi wawancara terbuka di gedung Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Johan pun menjawab pasti bahwa KPK berani menerapkan pasal TPPU pada kasus korupsi. Mengenai tersangka TPPU pasif, Johan menyebut tersangka harus memenuhi pasal yang diatur dalam Undang-undang TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenti kemudian menanyakan mengenai tersangka yang meninggal namun penelusuran aset masih harus dilakukan. Johan pun menyebut bahwa nantinya urusan itu akan masuk ke ranah perdata.
"Kalau sudah masuk proses peradilan tergantung putusan hakimnya, kemudian kita serahkan ke perdata ke Kejaksaan Agung," kata Johan. (dhn/hri)











































