Ditantang Terapkan TPPU, Johan Budi: Saya Yakin KPK Berani

Wawancara Capim KPK

Ditantang Terapkan TPPU, Johan Budi: Saya Yakin KPK Berani

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 16:44 WIB
Ditantang Terapkan TPPU, Johan Budi: Saya Yakin KPK Berani
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Anggota panitia seleksi Yenti Garnasih menantang calon pimpinan KPK Johan Budi mengenai penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi. Yenti melihat pasal TPPU seharusnya lebih dikedepankan dalam memberi sangkaan kepada tersangka korupsi.

"Ketika KPK menangani korupsi kenapa tidak pada TPPU dulu? Padahal filosofinya TPPU disangkakan justru lebih optimal. Kenapa tidak digunakan sejak awal sampai tersangka TPPU pasif? Berani?" cecar Yenti kepada Johan dalam sesi wawancara terbuka di gedung Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).

Johan pun menjawab pasti bahwa KPK berani menerapkan pasal TPPU pada kasus korupsi. Mengenai tersangka TPPU pasif, Johan menyebut tersangka harus memenuhi pasal yang diatur dalam Undang-undang TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini deterrent effect dengan TPPU. Belakangan ini banyak tersangka di KPK yang disangkakan dengan TPPU. Kalau soal pasif yang sepanjang saya tahu, tersangka harus memenuhi UU nomor 8 tahun 2010, apa yang menempatkan, mengubah bentuk dan sebagainya, mungkin itu nanti tergantung penyidik. Saya yakin (KPK) berani (menggunakan pasal TPPU)," ujar Johan.

Yenti kemudian menanyakan mengenai tersangka yang meninggal namun penelusuran aset masih harus dilakukan. Johan pun menyebut bahwa nantinya urusan itu akan masuk ke ranah perdata.

"Kalau sudah masuk proses peradilan tergantung putusan hakimnya, kemudian kita serahkan ke perdata ke Kejaksaan Agung," kata Johan. (dhn/hri)


Berita Terkait