"Pada dasarnya dia sudah akui semua sih. Dia mengakui bahwa sudah menerima uang itu dan dia bertanggung jawab apa yang sudah dia lakukan," kata pengacara Syamsir, John Ely Tumanggor di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
John menjelaskan, Syamsir akan membuka semuanya di persidangan, termasuk soal peran penting Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan ini. Proses penyidikan Syamsir memang sudah selesai dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membantu Kaligis, Syamsir juga mengaku menerima suap dari ayahanda Velove Vexia itu. Syamsir mengaku telah menerima uang sebesar USD 2.000 dari Kaligis dan anak buahnya.
"Kebetulan memang setelah beberapa kali dia mempertemukan itu pak OC menitipkan uang sama dia. Tapi dia sebenarnya tidak tahu tujuannya itu. Yang dia lihat ada duit, diambil. Kemudian yang kedua Gerry yang ngasih," tegas John. (Hbb/hri)











































