"Kita masih menunggu dari keterangan saksi ahli, kita sudah dapatkan 3 saksi ahli. 3 saksi ahli itu belum menyatakan bahwa ini ada unsur pidananya yang sudah ditindaklanjuti," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
Dalam gelar perkara kemarin, polisi meminta keterangan beberapa pihak. Seperti dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan sejumlah saksi ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tindaklanjutnya itu bulat ke pengadilan," ujarnya.
Buwas menyebutkan, pihaknya membutuhkan tambahan saksi ahli itu, sebab ada beberapa ketentuan dan aturan dari pemerintah yang menyulitkan polisi dalam menentukan unsur pidana penimbunan sapi tersebut.
"Juga ada Perpres yang mengatur untuk itu dan itu sedang dipelajari. Karena keputusan itu atau kepres itu sendiri, melemahkan apa-apa yang sementara ini yang kita akan sudah dapatkan, bukti-bukti yang sudah kita dapatkan, karena ada Kepres inilah yang masih kita kaji," ucap Buwas.
"Karena kalau kita tidak melihat dari situ (Kepres) kemudian akan melemahkan dari penyelidikan itu sendiri," sambungnya. Perpres yang dimaksud adalah Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting.
Menurut Buwas, dari pihak polisi sendiri yakin ada tindak pidana dalam kasus itu. Sebab adanya kebutuhan pokok yang tidak tersalurkan.
"Kalau kita sederhananya, jika ada kebutuhan pokok yang tidak disalurkan, tidak ditahan, itu kan ada unsur (pidana) nya. Cuma kan kita harus mengacu kepada Undang-undang yang mengatur itu lho," ujarnya.
Saat ditanya ada atau tidaknya ukuran kebutuhan pokok yang tidak tersalurkan sehingga terdapat unsur pidananya, Buwas pun memberi jawaban.
"Ada, tapi justru itulah yang pada akhirnya melemahkan dari pada dugaan kita. Yang kita temukan ada sapi yang 5000 lebih siap potong. Ternyata dalam Undang-undang itu, kalau dilihat dari rutinitas, itu harus kita temukan 5000 + 1, jadi disitu hitung-hitungan tidak bisa dikatan menimbun, menurut aturan itu," ujarnya. (idh/dra)











































