"Menurut saya Menko itu problematis, posisinya tidak jelas dalam UUD 1945," ujar eks Wakil Ketua MK, Harjono, saat dihubungi, Selasa (25/8/2015).
Harjono mencontohkan, bila Indonesia tidak bisa dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden maka ada 3 menteri yang bisa menggantikan jalannya negara yaitu Menhan, Menlu dan Mendagri. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah karena ada Menko, apa mau nanti Menko dipimpin menteri di bawahnya? Ini yang tidak dipikirkan," ucap Harjono.
Harjono berpendapat, supaya itu tidak terjadi tumpang tindih tugas, harusnya jabatan Menko dijabat oleh 3 menteri yang fundamental tersebut.
"Misalnya Menkopolhukamnya dari Menhan. Nah kalau begitu mungkin bisa dihindari contoh kasus seperti itu tadi," pungkas Harjono. (rvk/asp)











































