Mantan Wakil Ketua MK: Posisi Menko Tidak Jelas di UUD 1945

Mantan Wakil Ketua MK: Posisi Menko Tidak Jelas di UUD 1945

Rivki - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 15:16 WIB
Mantan Wakil Ketua MK: Posisi Menko Tidak Jelas di UUD 1945
Foto: ari saputra
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menyatakan Menteri Koordinator (Menko) tidak diatur jelas dalam UUD 1945. Menhan, Mendagri dan Menlu memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding para menteri lainnya. Tapi dalam praktiknya, ketiganya malah berada di bawah Menteri Koordinator (Menko).

"Menurut saya Menko itu problematis, posisinya tidak jelas dalam UUD 1945," ujar eks Wakil Ketua MK, Harjono, saat dihubungi, Selasa (25/8/2015).

Harjono mencontohkan, bila Indonesia tidak bisa dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden maka ada 3 menteri yang bisa menggantikan jalannya negara yaitu Menhan, Menlu dan Mendagri. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

"Nah karena ada Menko, apa mau nanti Menko dipimpin menteri di bawahnya? Ini yang tidak dipikirkan," ucap Harjono.

Harjono berpendapat, supaya itu tidak terjadi tumpang tindih tugas, harusnya jabatan Menko dijabat oleh 3 menteri yang fundamental tersebut.

"Misalnya Menkopolhukamnya dari Menhan. Nah kalau begitu mungkin bisa dihindari contoh kasus seperti itu tadi," pungkas Harjono. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads