"Saya tidak setuju. Kenapa pelaku korupsi tidak dikasih remisi? Karena korupsi kejahatan sangat luar biasa, menjadi tidak balance, tidak adil, itu disamakan dengan pencuri ayam. Jadi korupsi narkoba terorisme seharusnya tidak diberi remisi karena kejahatan yang luar biasa," kata Johan dalam sesi wawancara dengan pansel di gedung Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Kemudian anggota pansel KPK Harkristuti Haskrisnowo lebih melebarkan cakupan pertanyaannya. Perempuan yang karib disapa Tuti itu mengaku sempat bertanya kepada 5 penyidik mengenai tuntutan yang ringan.
Johan Budi menjawab pertanyaan Pansel KPK (Agung/detikFoto) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengaku tidak sependapat dengan hal tersebut. Menurutnya tuntutan tidak bisa melebihi dari pasal yang dikenakan kepada tersangka.
"Saya beda pendapat soal itu, kalau kita statement harus ada data empiris. Itu berdasarkan pasal yang disangkakan, mana mungkin melebihi karena itu yang ada di undang-undang, kecuali pasal 12 yang bisa sampai seumur hidup, semangatnya secara maksimal, karena jaksa KPK tidak bisa menuntut lebih dari undang-undang itu," jawab Johan. (dhn/hri)











































Johan Budi menjawab pertanyaan Pansel KPK (Agung/detikFoto)