Pansel KPK Korek Jimly Soal Kontrakan Rumah Rp 120 Juta Saat Jabat Ketua MK

Pansel KPK Korek Jimly Soal Kontrakan Rumah Rp 120 Juta Saat Jabat Ketua MK

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 14:45 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie ditanya Pansel terkait tempat tinggalnya saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Meski telah mendapatkan rumah dinas, Jimly saat itu mengontrak rumah dengan nilai Rp 120 juta per tahun.

"Sudah dapat fasilitas rumah dinas saat ketua MK, tapi di Pondok Indah sewa Rp 120 juta per tahun, padahal ada rumah dinas yang sudah disediakan. Itu hak atau gimana?" tanya Enny dalam wawancara di gedung Setneg, jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).

Menurut Jimly, aturan terkait hak rumah dinas tidaklah gampang dipenuhi. Terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi agar bisa menempati rumah dinas. Sehingga, untuk menunggu proses rumah dinas tersebut, Jimly mengontrak rumah di Pondok Indah untuk alternatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang mengira gampang hak itu, ada aturan rumah dinas 3 bulan, padahal tidak gampang, harus ada rumah ketiga, kebetulan rumah saya sebelumnya waktu itu rusak, 5 tahun tidak dihuni, saya merasa tidak masalah," jelas Jimly.

"Jadi klarifikasinya bagaimana?" tanya Enny.

"Kan kontrak akan sia-sia kalau tidak diselesaikan" jawabnya.

Selanjutnya, Pansel mempertanyakan terkait siapa yang membayar rumah kontrakan di Pondok Indah itu selama 5 tahun. Namun, Jimly hanya menjawab sebagai manusia tidak sempurna.

"Saya tidak sempurna, tapi saya sudah jadi pejabat eselon 1 sejak 1993, cuma kita mau bekerja sebaik-baiknya sambil belajar dari kekurangan dan memperbaiki diri. Makin tua harus makin bijaksana. Sesuai standar masa kini mengukur baik dan tidak baik masa itu, kalau ada yang lebih baik monggo tidak usah memilih saya juga tidak apa-apa," terangnya.

Lantas Enny menjelaskan kepada Jimly, bahwa niat bertanya terkait rumah kontrakan ini hanya konfirmasi terkait banyaknya isu yang beredar.

"Isu itu benar tapi bukan kejahatan. Seperti saya pernah mengajukan izin Global TV itu benar tapi kegagalan," ucapnya. (fan/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads