"Sudah dapat fasilitas rumah dinas saat ketua MK, tapi di Pondok Indah sewa Rp 120 juta per tahun, padahal ada rumah dinas yang sudah disediakan. Itu hak atau gimana?" tanya Enny dalam wawancara di gedung Setneg, jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Menurut Jimly, aturan terkait hak rumah dinas tidaklah gampang dipenuhi. Terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi agar bisa menempati rumah dinas. Sehingga, untuk menunggu proses rumah dinas tersebut, Jimly mengontrak rumah di Pondok Indah untuk alternatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi klarifikasinya bagaimana?" tanya Enny.
"Kan kontrak akan sia-sia kalau tidak diselesaikan" jawabnya.
Selanjutnya, Pansel mempertanyakan terkait siapa yang membayar rumah kontrakan di Pondok Indah itu selama 5 tahun. Namun, Jimly hanya menjawab sebagai manusia tidak sempurna.
"Saya tidak sempurna, tapi saya sudah jadi pejabat eselon 1 sejak 1993, cuma kita mau bekerja sebaik-baiknya sambil belajar dari kekurangan dan memperbaiki diri. Makin tua harus makin bijaksana. Sesuai standar masa kini mengukur baik dan tidak baik masa itu, kalau ada yang lebih baik monggo tidak usah memilih saya juga tidak apa-apa," terangnya.
Lantas Enny menjelaskan kepada Jimly, bahwa niat bertanya terkait rumah kontrakan ini hanya konfirmasi terkait banyaknya isu yang beredar.
"Isu itu benar tapi bukan kejahatan. Seperti saya pernah mengajukan izin Global TV itu benar tapi kegagalan," ucapnya. (fan/dra)