"Saya rasa tidak usah dibicarakan dalam UUD 1945. Dalam UUD 45 Presiden jelas punya wewenang membagi tugas Wapres itu apa, menteri itu apa. Jadi kalau ada masalah itu tinggal tugas Presiden saja yang menyelesaikan," ucap Harjono saat dihubungi detikcom, Selasa (25/8/2015).
Harjono mengatakan, di Amerika tugas Wapres juga tidak diatur jelas dalam UUD-nya. Dia mengambil kasus saat AS di bawah pemerintahan Ronald Reegan. Kala itu, Ronald Reegan ditembak dan Wapresnya berada di Hawaii.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pun dengan di Indonesia. Menurut Harjono, apabila ada masalah Wapres dengan menterinya, publik sudah tahu siapa yang paling tinggi. Lebih lanjut dia menerangkan, tugas Wapres itu adalah kewenangan presiden yang menentukan.
"Itulah sistem presidensial kita. Kalau Wapres diberi kewenangan, nanti presiden tidak bisa masuk ke kewenangan itu. Kalau yang sekarang sudah betul, presiden bisa ambil kewenangan wapres dan menteri. Jadi tidak perlu amandemen, dikit-dikit amandemen," ucapnya.
Selain soal Wapres, Harjono malah mempertanyakan kedudukan Menko yang tidak diatur dalam UUD 45. Menurut Harjono kehadiran Menkolah yang bersifat problematis.
"Bisa dibayangkan, kalau Presiden dan Wapres berhalangan. Menurut UUD ada tiga menteri yang berhak menjalankan tugas Wapres dan Presiden. Mereka adalah Menhan, Menlu dan Mendagri, tapi pada praktiknya, mereka semua di bawah Menko," ujarnya. (asp/van)










































