"Ya masih (ada peluang lanjut), kan ini yang dilaporkan masalah penangkapannya, itu ada di laporan penculikan, penyalahgunaan wewenang ya kita kan akan menelusuri dai situ berangkatnya ya," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
Buwas menegaskan, putusan pengadilan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum perkara yang dilaporkan Kaligis ke Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim sebelumnya telah bersurat ke KPK untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi pelapor. Namun karena berkas perkara di KPK telah dilimpahkan ke pengadilan, KPK menyarankan Bareskrim untuk meminta izin ke majelis hakim yang mengadili Kaligis.
"Sudah (dikirim suratnya ke pengadilan), belum ada jawaban," pungkasnya. (idh/dra)











































