Berkas Penyidikan Selesai, Panitera PTUN Medan Segera Disidang

Berkas Penyidikan Selesai, Panitera PTUN Medan Segera Disidang

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 14:22 WIB
Berkas Penyidikan Selesai, Panitera PTUN Medan Segera Disidang
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Satu lagi tersangka kasus suap hakim PTUN Medan selesai proses penyidikannya dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kali ini, tersangka yang proses penyidikannya sudah selesai adalah Syamsir Yusfan yang tak lain adalah panitera PTUN Medan.

"Benar, SY sudah P21 (selesai proses penyidikannya)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (25/8/2015).

Syamsir hari ini juga telah menandatangani berkas pelimpahan kasusnya. Namun, usai menandatangani berkas, Syamsir yang selalu menutupi wajahnya dengan map itu tak mau memberikan keterangan sedikitpun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Syamsir Yusfan merupakan salah seorang yang ikut tertangkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor PTUN Medan pada 9 Juli lalu. Syamsir ditangkap, usai sang Ketua PTUN, Tripeni Irianto bernyanyi soal pihak lain yang menerima suap dari pengacara OC Kaligis.

Seiring berjalannya penyidikan, anak buah Kaligis, Yagari Bhastara Guntur mengungkapkan peran Syamsir dalam kasus ini. Ternyata, Syamsir adalah orang yang aktif meminta duit kepada Gerry dan OC Kaligi. Setelah uang diterima, Syamsir lalu membagikan ke tiga hakim. (Hbb/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads