Kasus bermula saat Brigadir Feri mendapat musibah kematian kedua orang tuanya pada 3 April 2011. Selang dua jam, mertua laki-lakinya juga menyusul. Akibat musibah ini, kondisi kesehatan Brigadir Feri memburuk sehingga tidak bisa aktif bertugas lagi di Polres Siak. Ia tetap berdinas tetapi kondisi tubuh yang tidak sehat 100 persen. Brigadir Feri kerap masuk rumah sakit karena depresi ditinggal orang tuanya.
Karena sering tidak masuk rumah sakit dan tidak bertugas, Polres Siak lalu menggelar sidang kode etik pada 8 Februari 2013. Padahal di saat bersamaan Brigadir Feri masih terbaring di rumah sakit. Tapi atasan tidak memberikan toleransi dan tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor. Sidang ini berujung dengan keluarnya surat pemberhentian dengan tidak hormat pada 21 Agustus 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, Kapolda Riau tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak kasasi Kapolda Riau," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (25/8/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Irfan Fachrudin dan Hary Djatmiko. Majelis kasasi menilai keputusan Kapolda Riau yang memberhentikan Brigadir Feri bertentangan dengan Pasal 14 dan Pasal 32 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Menghukum pemohon kasasi sebesar Rp 500 ribu," putus majelis pada 2 Oktober 2014 lalu. (rvk/asp)











































