"Kalau ngikutin emosi ya kita setuju aja. Waktu Akil itu ya pantes saja hukuman mati. Tapi itu jawaban orang marah," ujar Jimly dalam wawancara di Gedung Setneg, jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Menurut Jimly, kebijakan untuk hukuman mati itu harus sesuai dengan Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Sehingga harus mengikuti standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksistensi KPK masuk dalam konstitusi?" tanya pansel Harkristuti.
"Saya setuju, tidak apa-apa karena undang-undang kita lebih lengkap. Sehingga tidak dipersoalkan dibentuk oleh undang-undang. Menurut saya kalo orang tanya kedudukan secara konstistusional diatur pasal 24 ayat 3, memiliki kepentingan sama meski tidak dimuat dalam undang-undang. Misal BI, KPU tidak eksplisit tapi tercantum, KPK masuknya badan-badan lain itu," paparnya.
Jimly menilai di sebuah negara modern, lembaga seperti halnya KPK harus ada. "Jangan berfikir KPK sementara meski dibangunnya begitu," ucapnya. (fan/hri)











































