Desersi dan Kerap Berkelahi, Anggota TNI AL di Pontianak Dipecat

Desersi dan Kerap Berkelahi, Anggota TNI AL di Pontianak Dipecat

Adi Saputro - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 12:27 WIB
Foto: Adi Saputro
Pontianak - Kopda TTU Sukasa, anggota TNI AL Lantamal XII Pontianak, dipecat tidak hormat karena melakukan tindakan penganiayaan dan desersi. Selain dipecat, dia dijatuhi hukuman penjara 4 bulan sesuai putusan Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Nomor 39-K/PM.1-05/AL/VII/2015.

"Yang bersangkutan, Kopda TTU Sukasa, telah berulang melakukan tindakan indisipliner," kata Komandan Lantamal XII Pontianak, Kolonel Laut (P) Heru Santoso, kepada sejumlah wartawan di Markas Lantamal XII, Pontianak, usai memimpin upacara PDTH, Selasa (25/8/2015).

Heru menyebutkan Kopda Sukasa tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki diri dan kinerjanya. Bahkan beberapa kali diberi peringatan, dia malah terus berulah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari tahun 2001, melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap warga sipil, dihukum 1 bulan ditambah masa percobaan 3 bulan. Di 2011, sering mangkir, dihukum ringan dari kedinasan. Yang terberat, 2015 dari bulan Febuari sampai Juli, desersi tidak masuk kantor tidak berdinas tanpa keterangan dan tidak masuk kantor, selama menghilang terjadi perkelahian dengan masyarakat," papar Heru menyesalkan tindakan kurang terpuji bawahannya.

Akhirnya,Β  karena selalu berulang-ulang dilakukan, Lantamal XII Pontianak mengajukan kasus ini ke Pengadilan Militer Pontianak.

"Ini adalah tabiat tidak baik, sehingga yang bersangkutan diajukan ke pengadilan militer. Dijatuhi hukuman pokok 4 bulan, dan hukuman tambahan dipecat dari kedinasan angkatan TNI AL," jelasnya.

Selanjutnya Sukasa akan diserahkan ke Oditurat Militer Pontianak, dan saat ini masih ada beberapa anggota yang masih dalam proses persidangan.
"Kita komitmen untuk tentara yang aktif berbuat tidak baik akan diberikan sanksi tanpa pandang bulu, termasuk perwira, tantama maupun PNS akan kita tindak lanjuti karena hal ini bila dibiarkan akan merusak citra TNI AL, yang baik-baik tetap akan diberikan penghargaan walaupun penghargaan itu bukan berbentuk materi," janjinya.

Pemecatan tidak hormat terhadap Kopda TTU Sukasa adalah kasus pertama kali di Lantamal XII Pontianak. Heru berharap kasus ini tidak terulang lagi.

"Pengawasan tetap akan dilakukan di saat jam komandan, atau santi aji untuk memberikan pengarahan-pengarahan kepada seluruh anggota TNI AL. Selain pengawasan dan pencegahan baik saat jam kerja maupun luar jam kerja. Anggota maupun PNS tidak lepas dari pengawasan," tegasnya.

Saat dipecat, Sukasa terlihat menitikkan air mata. Beberapa kali ia mengusap matanya saat teman-temannya di TNI AL melepasnya dengan jabatan tangan. Sukasa akan menjalani masa hukuman penjara 4 bulan di Oditurat Militer Pontianak.

"Saya menerima dengan lapang dada putusan ini, saya akan menjalani hukuman ini. Setelah hukuman, saya ingin buka toko komputer sesuai keahlian saya, dan mendalami ajaran agama dan insya Allah membuka pesantren," tuturnya. (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads