PN Jakpus Siap Adilli Gugatan Ganti Rugi Dalam 25 Hari

Small Claim Court

PN Jakpus Siap Adilli Gugatan Ganti Rugi Dalam 25 Hari

Rivki - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 12:15 WIB
PN Jakpus Siap Adilli Gugatan Ganti Rugi Dalam 25 Hari
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Perma No 2/2015 tentang Penyelesaian Sederhana Gugatan Perdata dengan nilai tidak sampai Rp 200 juta. Perma itu dinilai dapat meringankan beban perkara karena diselesaikan dalam waktu 25 hari.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Bambang Kustopo menyatakan selain karena penyelesaian sidang yang cepat, pembuktian sidang juga dipermudah. PN Jakpus sendiri merupakan pengadilan kelas 1A khusus dengan segudang perkara perdata setiap harinya.

"Permanya membuat beban perkara di pengadilan makin ringan. Pertama diselesaikan dalam waktu 25 hari dan kedua soal pembuktian yang sederhana. Dalam hal ini, kalau tergugat mengakui gugatan artinya kita tidak perlu menyertakan pembuktian, tapi kalau dibantah nanti hakim yang akan menilai pembuktiannya," ujar Bambang saat dihubungi detikcom, Selasa (25/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan, sebelum melaksanakan Perma ini, hakim-hakim di PN Jakpus nantinya akan dipanggil MA untuk mengikuti pelatihan. Menurutnya, pelatihan ini diperlukan supaya tidak ada kesalahpahaman dalam menjalankan small claim court.
"Nanti hakim-hakimnya akan diberikan pelatihan dari MA untuk menjalankan Perma ini," ujarnya.

Soal biaya perkara, Bambang mengatakan, hal itu diatur dalam Perma. Biaya perkara diputuskan oleh ketua pengadilan yang menangani perkara tersebut.

"Bagi yang tidak mampu diatur dalam perma boleh mengajukan permohonan secara cuma-cuma atau prodeo," ucapnya.

Di PN Jakpus, panjar biaya perkara kurang lebih Rp 1,5 juta. Adapun yang tidak mampu membayar harus menyertakan surat miskin dari kelurahan. Model gugatan ini bisa digunakan untuk menggugat hal-hal kecil seperti ganti rugi bagasi pesawat, delay pesawat, pembelian barang elektronik yang mengecewakan, jasa laundry yang buruk atau penyewa kos-kosan yang ngemplang. 

Nah, bagaimana jika nilai kerugian hanya Rp 1 juta dan penggugat bukan orang miskin? Bisa tekor dong... (rvk/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads