Tak semua sepakat dengan usulan agar UUD 1945 kembali diamandemen untuk memperjelas tugas dan peran seorang Wapres. Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan peran dan tugas seorang Wapres sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sudah jelas.
Memang dalam konstitusi hanya menyebutkan bahwa, "Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden".Β Hal ini dianggap menempatkan posisi seorang wakil presiden sama dengan menteri, yakni sama-sama 'pembantu' presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri-menteri membidangi urusan tertentu, urusan spesifik. Kalau wakil presiden itu tidak. Seluruh urusan presiden itu urusan wakil presiden. Bahkan wapres menggantikan presiden saat presiden berhalangan," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Selasa (25/8/2015).
Β
Sehingga, kata Refly, tugas dan wewenang wapres seperti tercantum dalam UUD 1945 saat ini sudah jelas. "Sudah jelas, karena wakil presiden itu mengerjakan tugas presiden dan mengerjakan penugasan dari presiden. Jadi fungsi wapres tak bisa dispesifikan (dikhususkan)," kata Refly.
Lalu bagaimana jika seorang wakil presiden selalu berbeda pendapat dengan sang presiden?
"Tirulah Hatta yang mundur dari jabatan wapres karena berbeda pendapat dengan Sukarno," kata Refly. (erd/asp)










































