Ternyata, 78 daerah yang sebelumnya diprediksi berpotensi mengalami calon tunggal tak semuanya menghadapi persoalan itu, melainkan hanya tiga daerah saja. Maka Perppu dinilai tak urgen.
"Tidak harus dipaksakan ada Perppu. Saya pikir tidak urgen," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan akan terganggu bila nantinya (muncul kebijakan) dibuka pendaftaran lagi," kata Rambe.
Menurut Rambe, tanggal 30 Agustus adalah titik terakhir pengumuman calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2015, apapun yang terjadi. Namun bila ada masalah setelah tanggal 30, bukan Perppu solusinya, namun solusi bisa dicari dengan musyawarah bersama DPR.
"Presiden harus melakukan konsultasi dengan DPR," kata Rambe.
Kini, yang perlu dipikirkan adalah pengamanan dan tahapan Pilkada agar sesuai dengan jadwal. Jangan sampai ada peristiwa rusuh soal Pilkada.
Solusi selain Perppu yakni adalah revisi UU Pilkada. Menurut Rambe, revisi bisa dilakukan untuk mengatasi daerah-daerah yang bercalon tunggal. Nantinya, daerah-daerah tersebut bisa saja dibikin tak perlu menunggu terlalu lama untuk menggelar Pilkada karena tak bisa menggelarnya tahun ini.
"Misalnya kita revisi saja supaya daerah yang Pilkadanya ditunda itu tak menunggu terlalu lama sampai 2017, maka Pilkada bisa 2016," tutur Rambe.
Sebagaimana diketahui, total ada 269 Pilkada di tahun 2015. Sebanyak 254 daerah sudah bisa melaksanakan Pilkada. 3 daerah ditunda ke 2017, 3 daerah perpanjangan pendaftaran, 3 daerah baru penetapan 30 Agustus, 2 daerah buka pendaftaran lagi akibat putusan Panwaslu, 4 daerah masih rapat pleno. (dnu/tor)











































