"Seandainya bapak jadi komisioner, ada ketentuan dalam Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 74 bahwa penyidik TPPU tidak termasuk dari penyidik militer. Korupsi ditangani militer tapi ada TPPU, tapi militer tidak boleh. Kira-kira bagaimana?" tanya Yenti dalam sesi wawancara di gedung Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Hendardji mengatakan bahwa sampai saat ini apabila ada korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI maka penyidikannya tetap akan dilakukan oleh polisi militer. Namun, lanjut Hendardji, apabila ada kontradiksi seperti dalam kasus TPPU, maka nantinya koordinasi akan dilakukan ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu TPPU-nya bagaimana?" cecar Yenti.
"Kalau ada pidana yang tidak tersentuh oleh peradilan itu, KPK tentu mengambil langkah, dan sebelum itu koordinasi dengan MA, karena benteng terakhir dari penegak hukum," jawab Hendardji.
Kemudian mengenai pengangkatan penyidik sendiri, Hendardji mengaku setuju. Namun nantinya dia akan menyempurnakan dan mempertajam mengenai aturan tersebut.
"Tentu kami akan mempertajam aturan-aturan itu sehingga SK dari KPK untuk aturan yang belum ada, kami sempurnakan, dan tidak mungkin kami jalan sendiri," kata Hendardji.
(dha/dra)











































