Capim Hendardji Soepandji Setuju KPK Angkat Penyidik Sendiri

Wawancara Capim KPK

Capim Hendardji Soepandji Setuju KPK Angkat Penyidik Sendiri

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 11:19 WIB
Capim Hendardji Soepandji Setuju KPK Angkat Penyidik Sendiri
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Dalam sesi wawancara tahap akhir dengan capim Hendardji Soepandji, anggota pansel KPK Yenti Garnasih sempat menanyakan perihal peradilan militer. Yenti bertanya perihal masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tidak bisa diadili oleh militer.

"Seandainya bapak jadi komisioner, ada ketentuan dalam Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 74 bahwa penyidik TPPU tidak termasuk dari penyidik militer. Korupsi ditangani militer tapi ada TPPU, tapi militer tidak boleh. Kira-kira bagaimana?" tanya Yenti dalam sesi wawancara di gedung Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).

Hendardji mengatakan bahwa sampai saat ini apabila ada korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI maka penyidikannya tetap akan dilakukan oleh polisi militer. Namun, lanjut Hendardji, apabila ada kontradiksi seperti dalam kasus TPPU, maka nantinya koordinasi akan dilakukan ke Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus koneksitas maka walaupun militer tapi tetap di tipikor, kalau ada kontradiksi kami akan koordinasi dengan MA. Karena semua peradilan di bawah MA," ucapnya.

"Lalu TPPU-nya bagaimana?" cecar Yenti.

"Kalau ada pidana yang tidak tersentuh oleh peradilan itu, KPK tentu mengambil langkah, dan sebelum itu koordinasi dengan MA, karena benteng terakhir dari penegak hukum," jawab Hendardji.

Kemudian mengenai pengangkatan penyidik sendiri, Hendardji mengaku setuju. Namun nantinya dia akan menyempurnakan dan mempertajam mengenai aturan tersebut.

"Tentu kami akan mempertajam aturan-aturan itu sehingga SK dari KPK untuk aturan yang belum ada, kami sempurnakan, dan tidak mungkin kami jalan sendiri," kata Hendardji.

(dha/dra)


Berita Terkait