Tugas Wapres di Mata Boediono

Tugas Wapres di Mata Boediono

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 10:57 WIB
Tugas Wapres di Mata Boediono
Foto: Hasan Al Habsyi
Jakarta - Tugas wakil presiden masih samar diatur di UUD 1945. Tugas sebagai pembantu presiden seolah mirip dengan tugas menteri yang diatur sebagai pembantu presiden di dalam UUD 1945.

Lalu sebenarnya seperti apa tugas wapres yang konkret dilakukan sehari-hari? Wapres RI ke-11 Boediono yang mendampingi SBY selama lima tahun punya pandangan tersendiri.

"Yang penting bagi pejabat, sebagai wakil presiden membantu presiden, sesuai UU. Apa yang jadi program presiden dibantu, presiden dari waktu ke waktu konsultasi dengan wapres, baik atau tidak program ini, ketika itu disetujui, memang tugas konstitusional wapres harus mendukung itu. Apakah itu namanya ban serep? Saya tidak tahu," tutur pria yang akrab disapa Pak Boed ini saat berbincang dengan detikcom akhir pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai seorang wapres, Boediono selalu all out mendukung semua kebijakan Presiden SBY kala itu. Selama menjabat sebagai wapres, Boediono jauh dari kesan sebagai matahari kembar bagi sang presiden.

"Apakah saya harus tampil mendampingi presiden selalu? Atau saya harus menyamakan diri saya dengan presiden? Itu hal lain, itu bukan bakat saya. Saya itu bekerja, ada hasilnya, apa nanti ada kaitannya dengan nama saya nggak penting, yang penting hasilnya ada untuk pemerintah dan rakyat," katanya.

Boediono memang dikenal sebagai wapres yang tenang dan tidak menimbulkan riak selama mendampingi SBY. Gaya kepemimpinan Boediono begitu kalem, mungkin saja Boediono memiliki prinsip 'sedikit bicara, banyak bekerja'.

"Saya dari sananya begitu, sejak kepala Bappenas, Menko Ekonomi, Gubernur BI. Saya sampaikan pada saat-saat tertentu, tidak bisa setiap kali saya menyampaikan, memang bukan saya itu," kata pria kelahiran Blitar, Jawa Timur, 25 Februari 1943 ini. (tor/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads