Gayus Lumbuun dan Koleksi 13 Hukuman Mati ke Pembunuh Biadab

ADVERTISEMENT

Gayus Lumbuun dan Koleksi 13 Hukuman Mati ke Pembunuh Biadab

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 08:26 WIB
Gayus Lumbuun (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun membukukan hukuman mati terhadap 13 orang yang melakukan pembunuhan secara biadab dan kejam. Jumlah ini bisa bertambah seiring masih banyaknya kasus pembunuhan yang masuk ke mejanya.

"Saya ingin membangun sebuah peradaban baru, membangkitkan peradaban baru yaitu peradaban masyarakat yang tidak mudah untuk membunuh," kata Gayus Lumbuun tanpa mau mengomentari perkara yang telah ia putus satu pun.

Berikut sebagian daftar pembunuh sadis dan biadab yang ia jatuhi hukuman mati sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (25/8/2015):

1. Wawan

Wawan menghabisi Sisca Yofie secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Wawan awalnya dihukum penjara seumur hidup. Oleh trio hakim agung Gayus Lumbuun-Artidjo Alkostar-Margono, hukuman Wawan diubah menjadi hukuman mati pada 12 November 2014.

2. Pastur Herman

Gayus bersama dua hakim agung lainnya mengubah hukuman penjara seumur hidup Pastur Herman menjadi hukuman mati. Pelaku membunuh teman perempuannya Grace yang tengah hamil anak ketiga mereka. Dua anak hasil hubungan Herman dan Grace sebelumnya dibunuh usai lahir dan dimakamkan di samping rumah Herman.


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT