"Jadwalnya hari Selasa (25/8), yang bersangkutan harus kooperatif karena sesuai permintaan pihak mereka untuk diperiksa tanggal 25 Agustus," ujar Prasetyo saat dihubungi detikcom, Senin (24/8/2015).
Pemeriksaan Gatot memang sudah dua kali tapi batal. Pada tanggal 13 Agustus, pengacara Gatot menyebut kliennya belum siap diperiksa.Β Sedangkan penjadwalan kedua juga batal dilakukan karena tim dari Kejagung pada 18 Agustus berada di Medan untuk meminta keterangan sejumlah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana sebelumnya menyatakan pemeriksaan Gatot akan dilakukan di KPK. Terkait kasus dana bansos, tim jaksa juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan dan penyitaan di Medan.
BPK dalam temuannya menyebut ada dana belanja hibah dan bansos sebesar Rp 308,94 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada Rp 43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tidak sesuai ketentuan.
Pada tahun 2013, Pemprov Sumut menganggarkan belanja hibah dan bansos senilai Rp 2,15 triliun dan Rp 76,05 miliar. Namun yang terealisasi hanya Rp 1,83 triliun dan Rp 43,71 miliar.
Dana yang belum dipertanggungjawabkan itu muncul karena ada 580 penerima yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlahnya yaitu 529 penerima bansos Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah Rp 276,63 miliar. (fdn/hty)











































