"Kami resmi mengajukan banding. Nanti memori bandingnya dimasukkan pada hari Kamis (27/8)," kata pengacara Sutan, Feldy Taha saat dihubungi Senin (24/8/2015).
Banding diajukan karena Sutan dan tim penasihat hukumnya memprotes keputusan Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan. Akte permohonan banding ini dilakukan kuasa hukum Sutan ke PN Jakpus pada Senin (24/8).
"Majelis Hakim mengabaikan kesaksian Asep Permana, Tri Yulianto, Ego, Hardiono, Dewi dan seluruh staf sekretariat komisi VII DPR. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan putusan Majelis Hakim diduga sesat," sambung Feldy.
Selain itu, Sutan juga kembali mempersoalkan penetapan status tersangka. "Majelis hakim tidak mempertimbangkan status penyidik KPK," ujar dia.
Sutan Bhatoegana usai mendengar putusan pada 19 Agustus 205, langsung menyatakan mengajukan banding. Kader Demokrat ini tidak terima dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.
![]() |
"...Apa sandiwara atau sinetron lebih bagus nggak usah dilanjutkan. Tapi kan dikasih angin segar kita waktu itu, dan praperadilan akan dipertimbangkan tapi satu pun tidak ada yang diungkapkan, kemudian saksi ahli tidak ada, pledoi sama sekali nggak dianggap," kata Sutan memberi tanggapan.
(Baca juga: Perjalanan Kasus Sutan Si Ngeri-ngeri Sedap hingga Dihukum 10 Tahun Bui)
Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi menyatakan Sutan terbukti menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno, duit USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini dan menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. (fdn/hty)












































