"Ke depan kami akan melakukan pendampingan kepada para pejabat daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pembangunan daerah. Tim pendampingan dari kejaksaan akan memberikan pendapat hukum dalam pelaksanaan program-program pembangunan di daerah agar tidak ada keragu-raguan pelaksaan program karena kekhawatiran akan dipersalahkan terkait dengan kebijakan yang diambil," ujar Prasetyo saat dihubungi detikcom, Senin (24/8/2015) malam.
Presiden Joko Widodo memang memberikan arahan kepada para Gubernur, Kapolda dan Kajati se-Indonesia serta KPK mengenai lambatnya penyerapan anggaran. Karena itu Prasetyo langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan pengarahan kepada jajarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawalan pelaksanaan program pembangunan ditegaskan Prasetyo dititikberatkan pada upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab ketidaktahuan para pelaksana program kerja untuk mengambil kebijakan berpeluang pada kesalahan dalam implementasi.
"Jadi apa yang dikerjakan mereka itu tentunya bisa dilaksanakan dengan baik, pendampingan kepada mereka supaya mereka tidak takut tapi tetap benar sesuai aturan. Upaya pencegahan penting," tuturnya.
Tapi bila ditemukan penyimpangan yang disengaja, maka penegak hukum termasuk Kejaksaan akan melakukan penindakan.
"Kalau ada niatan sejak awal melakukan penyimpangan kita akan ditindak. Poinnya, Kejaksaan ingin berkontribusi untuk pembangunan nasional," ujar Prasetyo.
Pada Senin (24/8), Presiden Jokowi mengundang para penegak hukum untuk menyamakan pandangan mengenai percepatan penyerapan anggaran. Jokowi menekankan soal kesalahan adminstrasi yang harusnya ditelusuri internal pengawas pemerintah, alias tidak bisa dipidanakan. (fdn/hty)











































