59 Pasangan Calon Gugur di Pilkada, karena Ijazah Palsu dan Status Pidana

59 Pasangan Calon Gugur di Pilkada, karena Ijazah Palsu dan Status Pidana

M Iqbal - detikNews
Senin, 24 Agu 2015 22:56 WIB
59 Pasangan Calon Gugur di Pilkada, karena Ijazah Palsu dan Status Pidana
Jumpa pers KPU Senin, 24 Agustus 2015 (Foto: Iqbal/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 59 pasangan calon di 257 daerah yang menetapkan pasangan calon hari ini, dinyatakan tak memenuhi syarat alias gugur. KPU menyebut ada beberapa penyebab pasangan calon itu gugur di antaranya soal ijazah dan status pidana.

"Paling banyak disoal dukungan dari parpol kemudian ijazah bagi calon, ada juga yang terkena administrasi pada kesehatan," ujar ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (24/8/2015).

"Ijazahnya tidak dilegalisir atau keabsahannya diragukan. Itu yang kemungkinan dimaksud dengan palsu karena kami tak bisa menyatakan itu palsu atau tidak," imbuhnya soal ijazah dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, KPU masih perlu waktu untuk mengetahui secara detail penyebab dari ke-59 pasangan calon gugur di Pilkada. Namun sebagain besar karena masalah pada dukungan parpol tadi.

"Terkait dengan kelengkapan dokumen perubahan dukungan dari parpol atau gabungan parpol. Ada juga persoalan kesehatan,ada persoalan terkait dengan status pajak, juga dengan status pembebasan bersyarat dari mereka yang punya status terpidana," papar Hadar.

Hadar mengatakan KPU RI akan meminta penjelasan lebih rinci kepada seluruh KPUD soal 59 pasangan calon yang gugur di proses verifikasi. Terkait ijazah di atas, Hadar menyebut sudah berkoodinasi dengan otoritas terkait.

"Kami sudah dapat penjelasan dari yang punya otoritas bahwa ijazah ini tidak berlaku," ucap Hadar. (bal/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads