"Total yang tidak memenuhi syarat 59 pasangan calon terdiri dari dukungan parpol 22 (pasangan calon) yang dari perseorangan 37 (pasangan calon)," ujar ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (24/8/2015).
59 Pasangan calon yang gugur itu berasal dari total 824 pasangan calon yang mendaftar di 257 daerah yang menetapkan pasangan calon Pilkada hari ini. Sehingga, ada 765 pasangan calon yang memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni merinci, dari 59 pasangan calon yang tidak memenuhi syarat itu, di tingkat provinsi ada satu pasangan calon (berasal dari parpol), tingkat kabupaten ada 46 pasangan calon (19 didukung parpol, 27 perseorangan), tingkat kota ada 12 pasangan calon (2 didukung parpol, 10 perseorangan).
59 Pasangan calon yang gugur itu, sebanyak 3 di antaranya berada pada daerah yang pasangan calonnya hanya ada dua. Akibatnya di daerah itu calonnya menjadi tunggal dan KPU harus membuka pendaftaran lagi 3 hari 28-30 Agustus.
"Untuk daerah yang pasangan calonnya ternyata masih kurang dari 2 yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Minahasa Selatan," terang Husni.
Jika sampai tanggal 30 Agustus tak ada juga pasangan calon yang mendaftar di 3 daerah itu, maka Pilkadanya ditunda ke tahun 2017 menyusul 3 daerah yang sudah lebih dulu diputuskan ditunda. Yaitu Kab. Blitar, Kab, Tasikmalaya dan Kab. Timur Tengah Utara.
Dengan begitu, total ada 269 Pilkada di tahun 2015. Sebanyak 254 daerah sudah aman.
Tiga daerah ditunda ke 2017, 3 daerah perpanjangan pendaftaran, 3 daerah baru penetapan 30 Agustus, 2 daerah buka pendaftaran lagi akibat putusan Panwaslu, 4 daerah masih rapat pleno. (bal/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini