Capim KPK Brigjen Basaria Yakin 10 Tahun Lagi Polri-Kejaksaan Optimal Berantas Korupsi

Capim KPK Brigjen Basaria Yakin 10 Tahun Lagi Polri-Kejaksaan Optimal Berantas Korupsi

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 24 Agu 2015 20:49 WIB
Capim KPK Brigjen Basaria Yakin 10 Tahun Lagi Polri-Kejaksaan Optimal Berantas Korupsi
Brigjen Basaria Panjaitan (Foto: Nur Khafifah)
Jakarta - Calon pimpinan KPK dari unsur kepolisian, Brigjen Basaria Panjaitan yakin korupsi di Indonesia akan semakin berkurang. Basaria bahkan optimistis dalam 10 tahun ke depan, kepolisian mampu melaksanakan tugas memberantas korupsi.

Hal itu dikatakan Basaria saat menjawab pertanyaan anggota pansel Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan, pada awal pembentukannya, KPK merupakan trigger mechanism pemberantasan korupsi, mengingat kepolisian dan kejaksaan dianggap belum mampu melaksanakan pemberantasan korupsi secara efektif.

"Lalu kapan kepolisian dan kejaksaan mampu?" tanya Enny dalam wawancara terbuka tahap akhir capim KPK di gedung Setneg, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (24/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2015 dan seterusnya, sudah pelayanan prima di kepolisian. Tidak sampai 10 tahun kepolisian sudah mampu," jawab Basaria.

Menurutnya hal tersebut memang sudah tercantum dalam rencana besar (grand strategy) kepolisian. Diharapkan dalam 2 periode kemudian, kepolisian mampu memberantas korupsi dengan lebih efektif.

Enny lalu menanyakan posisi KPK nanti jika kepolisian dan kejaksaan dianggap sudah mampu melaksanakan pemberantasan korupsi dengan maksimal.

"Setidaknya jadi lembaga monitoring dan pencegahan," ujarnya saat ditanya posisi KPK ke depannya jika Kepolisian dan Kejaksaan sudah optimal berantas korupsi.

Basaria menyebut, sebagai bagian dari pemacu pemberantasan korupsi, semestinya KPK tidak memonopoli tindak pidana korupsi. KPK dapat melimpahkan perkara ke kepolisian atau kejaksaan sesuai koordinasi antar lembaga dan juga disertai gelar perkara terlebih dahulu.

Di sisi lain menurutnya, KPK juga berhak mengambil alih kasus tindak pidana korupsi di kepolisian maupun kejaksaan yang mangkrak.

(khf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads