Hal itu dikatakan Basaria saat menjawab pertanyaan anggota pansel Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan, pada awal pembentukannya, KPK merupakan trigger mechanism pemberantasan korupsi, mengingat kepolisian dan kejaksaan dianggap belum mampu melaksanakan pemberantasan korupsi secara efektif.
"Lalu kapan kepolisian dan kejaksaan mampu?" tanya Enny dalam wawancara terbuka tahap akhir capim KPK di gedung Setneg, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (24/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hal tersebut memang sudah tercantum dalam rencana besar (grand strategy) kepolisian. Diharapkan dalam 2 periode kemudian, kepolisian mampu memberantas korupsi dengan lebih efektif.
Enny lalu menanyakan posisi KPK nanti jika kepolisian dan kejaksaan dianggap sudah mampu melaksanakan pemberantasan korupsi dengan maksimal.
"Setidaknya jadi lembaga monitoring dan pencegahan," ujarnya saat ditanya posisi KPK ke depannya jika Kepolisian dan Kejaksaan sudah optimal berantas korupsi.
Basaria menyebut, sebagai bagian dari pemacu pemberantasan korupsi, semestinya KPK tidak memonopoli tindak pidana korupsi. KPK dapat melimpahkan perkara ke kepolisian atau kejaksaan sesuai koordinasi antar lembaga dan juga disertai gelar perkara terlebih dahulu.
Di sisi lain menurutnya, KPK juga berhak mengambil alih kasus tindak pidana korupsi di kepolisian maupun kejaksaan yang mangkrak.
(khf/fdn)











































