Pengacara: Lucu Nasiruddin Dituduh Korupsi Palembang Square

Pengacara: Lucu Nasiruddin Dituduh Korupsi Palembang Square

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2005 17:52 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya terfokus soal dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Badan Pertanahan Palembang (BPN) Nasiruddin, berkaitan dengan kasus pembangunan Palembang Square. Sebab masih banyak kasus lainnya selain pembangunan pusat perbelanjaan itu."Kalau Nasiruddin yang dituduh melakukan korupsi, rasanya sangat lucu, sebab apa yang dilakukan klien kami semata atas perintah atasan, tetapi ada pihak yang benar-benar melakukan korupsi kok nggak disentuh," kata Suharyono, kuasa hukum Nasiruddin kepada detikcom di kantornya, Jalan Angkatan 66 Palembang, Jumat (25/2/2005).Menurut Suharyono, sejak awal pembangunan Palembang Square di eks Taman Ria dan Taman Budaya Sriwijaya di Jalan Angkatan 45 dan Jalan POM IX itu, sudah memicu persoalan.Pertama, soal penjualan lahan seluas 24.000 meter persegi dari Pemerintah Sumsel kepada PT Bayu Jaya Lestari milik Sengman Tjahya dengan harga di bawah nilai objek pajak."Seharusnya Pemerintah Sumsel menjualnya seharga Rp 27,528 miliar, tapi hanya dijual Rp 20 miliar," kata Suharyono. lasannya,rdasarkan nilai objek pajak di lokasi itu harga tanah per meter seharga Rp1,147 juta per meter.Kedua, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada atau digunakan pengunjung di Hotel Aston dan Palembang Square merupakan milik Pemerintah Sumsel seluas 17.000 meter persegi. "Bukankah seharusnya kegunaan lahan untuk fasilitas itu diadakan pengembang, bukan pemerintah. Jadi, dari sini saja negara dirugikan Rp17 miliar," kata Suharyono.Siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut? Menurut Suharyono dugaan terbesar adalah mantan Gubernur Sumsel Rosihan Arsyad, lalu pimpinan DPRD Sumsel yakni Adjis Saip, Naksir Djakfar, Zamzami Achmad dan Sonny Poerwono, serta Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumsel Nur Marzuki."Sebab merekalah yang mengatur tanah pemerintah seluas 24 ribu meter persegi menjadi milik pribadi Sengman Tjahya," katanya, "Kami sudah mengadukan ini ke KPK," tambahnya.Lalu, bagaimana dengan tuduhan terhadap kliennya yakni Nasiruddin? Menurut Suharyono kliennya tidak bersalah. Sebab tuduhan penggelapan uang negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari PT Bayu Jaya Lestari ke Sengman Tjahya dalam penerbitan sejumlah sertifikat, merupakan tuduhan tidak mendasar."Sebab itu hanya pengalihan nama. Sebab di PT Bayu Jaya Lestari pemiliknya juga mengatasnamakan Sengman Tjahya. Jadi bukan jual beli," kata Suharyono."Pokoknya jangan buru teri, KPK harus tangkap kakapnya," kata Suharyono.Sebagai informasi, tanah milik Pemerintah Sumsel eks Taman Ria dan Taman Budaya Sriwijaya itu seluas 56.217 meter persegi. Lalu tanpa melalui proses tender tanah tersebut dijual ke Sengman Tjahya seluas 24.000 meter persergi. Sisanya digunakan sebagai fasilitas sosial dan umum bagi kepentingan Palembang Square, termasuk Hotel Aston.Diperiksa KPKSebelumnya, Kamis (23/2/2005) Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tim terdiri dari Sukris Prayitno, koordinator penerimaan pengaduan wilayah Sumsel, Yogyakarta, dan Gorontalo, serta dua orang anggota KPK lainnya, Tri Sulandi dan Mulyono.Menurut penuturan salah seorang staf pemprov, rapat itu berkaitan dengan permintaan KPK untuk memeriksa data seputar pengalihan hak atas tanah eks Taman Ria Sriwijaya dari pemprov kepada pihak swasta buat pembangunan Palembang Square. Saat itu Nasiruddin, tersangka kasus PS, juga dipanggil KPK. Lalu Tjiptardjo, kepala Kantor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kota Palembang, serta beberapa orang staf dari Dinas Tata Kota Palembang, dan staf Sekwan DPRD Sumsel.Setelah menunggu beberapa lama, anggota KPK Sukris Prayitno menemui wartawan. Dia mengatakan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan berkas saja terkait kasus PS."Kita belum mengarah pada rencana mengambil alih kasus PS yang kita ketahui sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumsel," katanya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads