Pada awal persidangan, Hakim Ketua Much. Muhlis memang menanyakan saksi yang ada hubungan kekeluargaan dengan Fuad Amin. Sebab dalam KUHAP para saksi yang punya hubungan dengan terdakwa yakni sebagai istri, anak, keluarga sedarah dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
"Yang bersangkutan karena ada hubungan keluarga dengan terdakwa, maka boleh mengundurkan diri sebagai saksi," kata Muhlis dalam persidangan, Senin (24/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bagaimana, apakah Saudara tetap akan memberikan keterangan atau mundur?" tanya Muhlis.
"Saya mundur Pak," jawab Husein.
Dalam persidangan hari ini, saksi yang didengar keterangannya terdiri dari notaris dan pembuat akta tanah, serta pihak-pihak yang pernah membeli atau menjual tanah dan atau rumah kepada Fuad. Salah satunya, Doni Saputro.
Doni menjual apartemen di kawasan Denpasar Bali kepada Fuad dengan nilai Rp 12,25 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap. Apartemen tersebut kemudian diatasnamakan Khoiriyah yang diketahui Doni sebagai keponakan Fuad Amin.
"Sekarang sudah tidak dalam pengusaan saya karena sudah disita KPK. Tanggal 31 Oktober DP pertama Rp 3,7 miliar. Sisanya bertahap, setoran melalui BCA dan Mandiri," jelas Doni. (rna/fdn)











































