"KPU Kota Denpasar sudah pleno dan sudah mengklarifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata ketua KPU Bali I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi kepada detikcom, Senin (24/8/2015).
Dewa mengatakan, karena pasangan I Ketut Suwandi-I Made Arjaya dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka KPU sesuai peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 melakukan perpanjangan waktu masa pendaftaran selama tiga hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada parpol yaitu tanggal 24-27 Agustus. KPU Bali berharap partai politik di luar yang sudah mengajukan pasangan calon bisa mengusung pasangan calon baru, sehingga Pilkada di Kota Denpasar tak ditunda ke 2017.
"Yang berhak mengajukan pasangan calon adalah parpol atau gabungan parpol. Jadi peran mereka ada di situ memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya," tegas Dewa.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon yang lebih dulu mendaftarkan diri ke KPU adalah IB Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara yang diusung PDIP. Satu pasangan lagi I Ketut Suwandi-I Made Arjaya yang diusung Gerindra, Demokrat, Golkar tak melengkapi berkas persyaratan.
KPU sempat lama mendiskusikan soal sikap pasangan yang diusung 3 partai itu. Jika mengundurkan diri maka konsekuensinya parpol pengusung tidak bisa daftarkan calon baru dan Pilkada ditunda ke 2017. Tapi akhirnya diputuskan tidak memenuhi syarat dan pendaftaran dibuka kembali. (bal/fdn)











































