"Pertama diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Kalau kesalahan administrasi, harus dilakukan aparat internal pengawasan pemerintah karena itu dijamin UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Reydonizar Moenek di Istana Bogor, Jl Juanda, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2015).
Kemudian yang kedua yakni tindakan administrasi pemerintahan terbuka juga dilakukan tuntutan secara perdata, tidak harus dipidanakan. Sehingga dia hanya cukup melakukan pengembalian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, aparat dalam lihat kerugian negara harus konkret yang benar-benar atas niat untuk mencuri. Tapi jangan kemudian asumsi, persepsi, praduga, enggak boleh," imbuh Plt Gubernur Sumatera Barat itu.
Lalu yang keempat adalah BPK dan BPKP jika melihat ada indikasi kesalahan administrasi keuangan negara, diberi waktu 60 hari untuk perbaikan. Dalam masa perbaikan 60 hari itu, aparat kepolisian, kejaksaan, aparat penegak hukum tidak boleh intervensi.
"Kelima, tidak boleh lakukan ekspose tersangka sebelum dilakukan penuntutan. Jangan karena euforia, tuntutan publik, dan ini dan itu. Janganlah seperti itu, karena kita mau jaga pertumbuhan ekonomi," pungkas Reydonizar. (bpn/hri)










































