Sebaliknya, Camat Penjaringan Yani Wahyu Purwoko mengatakan kawasan Pantai Mutiara bukanlah lokasi resapan air seperti yang dituduhkan JJ Rizal. Melainkan, wilayah pesisir pantai.
"logikanya berfikinya gini lo, ini (Pantai Mutiara) kan namanya pesisir pantai, setengah meter digali saja sudah keluar air. Gimana bisa disebut resapan air? kita aja udah banyak air kok," ujar Yani kepada wartawan, Senin (24/8/2015).
Kawasan PAntau Mutiara (Taufan Noor/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin dibangun (perumahan) kalau memang melanggar. Ini pembangunan sudah mendapat kajian dan IMB. Kita harus lihat dari ujung ke ujung. Kalau ada pelanggaran kan kita tertibkan. Kita sudah sesuai perda Nomor 7 tentang bangunan dalam wilayah DKI," jelasnya.
Hal sama juga diutarakan oleh Lurah Pluit Purnomo, dia menegaskan Perumahan Pantai Mutiara merupakan daerah reklamasi. Menurutnya, salah apabila menilai Pantai Mutiara sebagai wilayah resapan air.
"Pantai Mutiara itu daerah reklamasi, bukan resapan air. Kalau daerah resapan air itu di sekitar Waduk Pluit, makanya waktu itu rumah-rumah di wilayah Waduk Pluit digusur karena berdiri di atas resapan air," jelasnya. (fan/hri)












































Kawasan PAntau Mutiara (Taufan Noor/detikcom)