Namun pihak kepolisian menyerap aspirasi masyarakat. Ada evaluasi terkait urusan pengawalan itu.
"Dalam pengawalan, tindakan-tindakan seperti Lawan arah, melewati rambu merah maupun rambu-rambu larangan lainnya itu, akan kita lakukan seminimal mungkin, jadi dalam pengawalan itu, tidak membuat suatu pelanggaran dalam arti karena harus mengikuti aturan event tertentu, semua harus mengacu pada peraturan lalulintas," jelas Condro di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurut dia, sesuai UU Lalulintas semua rambu sama, dalam keadaan normal tidak boleh dilanggar. Namun dalam pengawalan, di kondisi tertentu bila kondisi mengharuskan maka akan dilakukan diskresi kepolisian.
"Jadi pada konteksnya untuk event-event dan ada kegiatan, tertentu yang akan mengganggu kepentingan publik," terang dia.
"Misalnya ada lomba marathon atau gerak jalan semininal mungkin pengawalan akan diikuti sejak dari pemberangkatan sampai finish, itu semua merupakan bentuk pengamanan bergerak, jadi kalau pada saat bergerak ini situasinya event-event itu lancar, akan kita komunikasikan petugas pengawalan untuk ditarik," tambah dia.
Dia juga menegaskan, bila saat melakukan pengawalan ada sesuatu tindakan yang melanggar, petugas tak bisa disalahkan. Tindakan itu juga dilakukan demi kepentingan masyarakat.
"Hal biasa, bila dalam pengawalan, ada lampu merah kendaraan yang kawal melintas, dan tentu tidak bisa salahkan petugas yang melakukan pengawalan. Kalau petugas disalahkan siapa lahi yang akan mengawal, polisi bekerja mendasar UU Lalulintas yang diterapkan," tegasnya. (dra/dra)