Dirut BPJS Fahmi Idris mengatakan MoU ini dalam rangka meningkatkan keakuratan data kecelakaan lalu lintas dan mempercepat proses administrasi kecelakaan lalu lintas khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan. Misalnya jika biasanya peserta BPJS yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan harus dirawat di rumah sakit, dia diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak Kepolisian. Namun dengan MoU ini pasien tidak perlu menyertakannya.
"Jadi dengan penandatangann MoU dengan Korlantas Polri diharapkan adanya jaminan kecelakaan lalu lintas yang dapat memberikan pengurusan kecelakaan lebih cepat dan BPJS mampu memberikan bantuan jaminan sosialnya," ucap Fahmi Idris di acara penandatangan MoU di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (24/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Korlantas memiliki data identitas pengguna kendaraan bermotor, diharapkan dengan jaminan ini masyarakat dengan mudah mengklaim asuransi kecelakaan lalu lintas," ucap Fahmi.
Di kesempatan yang sama Kakorlantas Irjen Pol Condro Kirono mengatakan urutan jaminan kecelakaan lalu lintas akan diberikan jika korban dirawat di rumah sakit. Tahapnya adalah bila peserta mengalami kecelakaan maka urutan klaim pertama akan ditangani oleh Jasa Raharja. Jika kondisinya parah dan harus dirawat maka akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
"BPJS kerjasama dengan Jasa Raharja supaya tidak ada tumpang tindih. Pada awal kecelakaan untuk Jasa Raharja ada batasannya itu Rp 10 juta untuk luka-luka, sedangkan jaminan kecelakaan lalu lintas jika lebih lanjut ke RS bisa melalui BPJS," ucap Condro.
Program jaminan kecelakaan lalu lintas ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019. Pilot project dilakukan di wilayah Jawa Timur.
(slm/nrl)