Vonis Mati 13 Orang, Gayus Lumbuun: Saya Ingin Membangun Peradaban Baru

Vonis Mati 13 Orang, Gayus Lumbuun: Saya Ingin Membangun Peradaban Baru

Andi Saputra - detikNews
Senin, 24 Agu 2015 15:38 WIB
Foto: ari saputra
Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun emoh disebut sebagai malaikat pencabut nyawa. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 orang merupakan amanat blue print Mahkamah Agung (MA) yaitu mewujudkan peradilan yang agung.

Dua vonis mati terakhirnya ia jatuhkan kepada Rama Yudha dan Saeful Munir yang membunuh 4 orang dengan sadis di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin. "Saya tidak mau komentar perkara," kata Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Senin (24/8/2015).

Mantan anggota DPR itu mengalihkan perbincangan terhadap norma hukum secara umum yaitu alasan pemberian hukuman hingga tujuan penjatuhan hukuman, termasuk vonis mati. Bagi Gayus, rentetan vonis mati yang dijatuhkan MA merupakan ikhtiar panjang untuk mencapai akhir dari tujuan bangsa Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin membangun sebuah peradaban baru, membangkitkan peradaban baru yaitu peradaban masyarakat yang tidak mudah untuk membunuh," ujar Gayus.

Untuk menuju peradaban baru itu diperlukan upaya hukum yang tegas, berkelanjutan dan konsistensi putusan. Hal ini sesuai dengan blue print MA yang mencita-citakan peradilan yang agung.

"Semua itu hanya bisa diraih dengan membuat putusan yang berkepastian hukum, kemanfaatan dan berkeadilan," ujar guru besar Universitas Krisnadwipayana ini.

Bagi Gayus, hukum haruslah mempunyai tiga fungsi yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Dengan konsistensi hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan berat, maka diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Konsistensi hukuman mati akan memberikan manfaat hukum kepada masyarakat yaitu hukum bisa menjadi harapan hadir dalam melindungi keluarga korban, masyarakat dan negara.

"Masyarakat merasa aman akan ketakutan terhadap pembunuh," ujar Gayus.

Gayus tak bisa membayangkan jika negara berlaku permisif terhadap pembunuh, koruptor, gembong narkoba atau kejahatan terhadap negara. Untuk itulah perlu dibangun tradisi hukum yang tegas berkeadilan sehingga masyarakat terdidik untuk menjauhi kejahatan berat.

"Yang harus diingat, negara juga bagian dari korban atas kejahatan-kejahatan tersebut," pungkasnya. 

Bagi Gayus, ini merupakan hukuman mati ke-13 yang dijatuhkannya. Di hari yang sama, Gayus dengan hakim agung Timur Manurung dan Dudu Duswara juga menjatuhkan hukuman mati terhadap Delfi, pembunuh dan pemutilasi 7 orang (6 di antaranya anak-anak) dengan tujuan untuk ilmu hitam. 13 Orang yang dihukum mati oleh Gayus Lumbuun semuanya adalah pelaku pembunuhan kelas berat seperti Ryan, Babeh, Prada Mart, Wawan hingga Pastur Herman. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads