Didakwa KPK Terima Gratifikasi, Adriansyah Terancam 20 Tahun Penjara

Didakwa KPK Terima Gratifikasi, Adriansyah Terancam 20 Tahun Penjara

Rina Atriana - detikNews
Senin, 24 Agu 2015 15:13 WIB
Didakwa KPK Terima Gratifikasi, Adriansyah Terancam 20 Tahun Penjara
Foto: Rina Atriana
Jakarta - Politikus PDIP Adriansyah terancam hukuman 20 tahun penjara. Mantan anggota DPR RI itu didakwa menerima gratifikasi dari pemilik saham PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015), Adriansyah didakwa menerima Rp 1 miliar, USD 50 ribu, dan SGD 50 ribu dari PT MMS. Pemberian uang tersebut terjadi selama kurun waktu 2014-2015.

"Uang yang diterima terdakwa dari Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan yang telah diberikan terdakwa berupa mempermudah pengurusan izin-izin perusahaan yang dikelola oleh Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut ketika Adriansyah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut periode 2008-2013," jelas JPU Trimulyono Hendradi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian uang tersebut bertempat di antaranya di Mal Taman Anggrek dan Apartemen GP Plaza Slipi Jakarta Barata, serta di Hotel Swiss-Belresort, Sanur, Bali. Adriansyah kemudian ditangkap KPK saat menerima gratifikasi di Sanur berbarengan dengan pelaksanaan Kongres PDIP di Bali.

Atas perbuatannya Adriansyah didakwa melanggar pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Adriansyah juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan jaksa, Adriansyah tak berniat melayangkan nota pembelaan (eksepsi).

Sidang selanjutnya akan digelar 31 Agustus 2015 mendatang. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi. (rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads