Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015), Adriansyah didakwa menerima Rp 1 miliar, USD 50 ribu, dan SGD 50 ribu dari PT MMS. Pemberian uang tersebut terjadi selama kurun waktu 2014-2015.
"Uang yang diterima terdakwa dari Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan yang telah diberikan terdakwa berupa mempermudah pengurusan izin-izin perusahaan yang dikelola oleh Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut ketika Adriansyah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut periode 2008-2013," jelas JPU Trimulyono Hendradi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya Adriansyah didakwa melanggar pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Adriansyah juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan jaksa, Adriansyah tak berniat melayangkan nota pembelaan (eksepsi).
Sidang selanjutnya akan digelar 31 Agustus 2015 mendatang. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi. (rna/aan)











































