Mobil Patwal Lawan Arus Kawal Pengantin, Polrestabes Bandung Lakukan Evaluasi

Mobil Patwal Lawan Arus Kawal Pengantin, Polrestabes Bandung Lakukan Evaluasi

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 24 Agu 2015 15:16 WIB
Foto: Repro video/Oginawa
Jakarta - Tiga mobil patroli pengawal (patwal) kedapatan melawan arus di Jalan Djuanda (Dago), Kota Bandung, saat mengawal iring-iringan mobil pengantin. Seorang netizen merekam kejadian tersebut, lalu mengunggah videonya via media sosial.

Polrestabes Bandung menilai aksi melawan arus lalu lintas itu tidak salah karena polisi memiliki hak diskresi saat melakukan pengawalan prioritas terhadap masyarakat. Namun begitu, Polrestabes Bandung tetap melakukan langkah evaluasi terhadap anggota polisi yang bertugas memberikan pengawalan kendaraan masyarakat sewaktu di jalan raya.

"Kami akan memberikan pemahaman kepada anggota bahwa dalam melakukan diskresi agar mempertimbangkan faktor sosial dan hak pengguna jalan lainnya," ujar Wasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/8/2015).
Foto mobil Mercy pengantin yang dikawal polisi melawan arus di Dago, Bandung (Repro video Oginawa)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adjie mengakui satu dari tiga mobil patwal yang ada dalam rekaman video tersebut milik Polrestabes Bandung. Terlepas dua unit patwal lainnya dari mana, Adjie menegaskan kalau mobil tersebut memang jelas-jelas dari institusi Polri yang tengah mengawal iring-iringan mobil pengantin.

"Soal mobil patwal itu melawan arus lalu lintas, ya enggak salah. Berkaitan prioritas pengawalan tersebut, Polri memiliki hak diskresi yang terkadang harus menyimpang dari aturan atau rambu lalu lintas yang berlaku. Karena mengejar waktu dan butuh cepat, mobil pengantin yang dikawal polisi itu punya hak prioritas lebih dari hak pengguna jalan lainnya," tutur Adjie.

Adjie meminta masyarakat luas untuk memahami kondisi tersebut. Selain itu, sambung dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat meminta pengawalan kepolisian berdasarkan kebutuhannya. Hak tersebut diatur UU No.2 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sekali lagi, saya akan memberikan arahan kepada anggota yang mengawal kendaraan supaya lebih mempertimbangkan lagi hak diskresinya. Mesti melihat kepentingan dan urgentnya sejauh mana. Secara umum, saya berharap juga pengawalan di jalan raya tak merugikan masyarakat luas," kata Adjie. (bbn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads