"KPK tidak boleh memonopoli tindak pidana korupsi. Sebagai trigger mechanism berikan saja penyelidikan pada polisi dan jaksa, tinggal bagaimana KPK mengkoordinir penyelidikannya," kata Basaria dalam wawancara seleksi capim KPK di Gedung Setneg, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
"KPK menjadi pusat informasi tindak pidana korupsi di Indonesia. Data ini bisa dikumpulkan dari seluruh Indonesia, kemudian bisa ditindaklanjuti oleh KPK atau polisi dan jaksa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya polisi bisa bekerja efektif, dia (KPK) melakukan koordinasi dalam hal-hal tertentu melihat ada sesuatu yang tidak jelas atau kurang tepat oleh polisi dan jaksa, baru KPK bisa take over," urainya.
Termasuk jika ada kasus tindak pidana korupsi yang terkesan mangkrak di kepolisian atau kejaksaan, KPK dapat mengambil alih. Pengambilalihan dilakukan dengan melakukan gelar perkara agar penanganan kasus benar-benar tuntas.
"Apabila polisi dan jaksa lakukan penyelidikan terlalu berlama-lama atau ada intervensi, maka KPK punya wewenang dengan lakukan gelar perkara dulu. KPK bisa ambil alih. Bukan semua diambil alih," ujar Basaria. (khf/dra)











































