Polda Bekuk Penipu Valas Rp 20 M
Jumat, 25 Feb 2005 17:28 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya membekuk HP (49), pelaku penipuan valas. Korban yang ditipunya, Lie Deborah, tekor hingga Rp 20 miliar.HP (49) ditangkap 16 Februari di Jembrana, Bali. Hingga kini dia menghuni sel Polda Metro Jaya di Jl Sudirman, Jaksel."Kami sudah menyita dokumen-dokumen untuk barang bukti," kata Kasat Bagian Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar di kantornya, Jumat (25/2/2005).Penipuan itu bermula ketika Lie membeli valas dari HP di kantor HP di PT Multi Valas Indo Lestari pada 15 Desember 2004 dalam bentuk invoice. Tapi HP tidak memberikan dolar seperti yang diminta Lie dengan alasan harga dolar sedang turun. Lie setuju mengganti valasnya dengan euro.Pada 20 Desember 2004, Lie Debora berencana mengirimkan euro yang dibelinya dari HP ke Spanyol untuk Xavier Galan. Untuk meyakinkan Lie Debora, HP memberikan aplikasi transfer Bank Permata tanggal 20 Desember 2004 melalui faks.Namun saat Lie Debora mengkonfirmasi pada Xavier, valas yang dibeli dari HP tidak pernah dikirimkan. Uang Lie malah dipakai HP untuk transaksi Forex. Lie pun melaporkan kasus ini ke polisi dan HP pun berhasil dibekuk. Selain memeriksa korban, polisi juga memeriksa sejumlah saksi seperti Soehana Natalia, Gustav Marius, dan Edward Phandinata. Tersangka yang berlamat di Jl Jembatan II No 21, belakang apotek Kel Penjagalan Kec Penjaringan, Jakarta Utara, dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan.
(nrl/)











































