detikcom melihat video berdurasi 24 detik itu Senin (24/8/2015). Video diambil oleh Oginawa (26), warga Bekasi yang tengah berlibur di Bandung.
Tampak dalam video, mobil patwal melintas melawan arah dari Dago Bawah ke arah perempatan simpang Dago Atas. Lewat pengeras suara, dia meminta pengendara memberikan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Oginawa menyayangkan karena mobil patwal polisi melawan arah sambil mengawal mobil pengantin. Padahal menurut dia, sore itu lalu-lintas di lokasi tidak terlalu padat.
"Itu padat hanya karena sedang ada lampu merah," ucap Oginawa saat diwawancarai lewat telepon hari ini. Karenanya, menurut dia, iring-iringan itu jadi pusat perhatian.
"Kita di dalam mobil protes. Pengawalan harusnya lihat kepentingannya, untuk darurat. Kalau cuma mobil pengantin ya enggak usah lebay," imbuh Oginawa ketus.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga telah berkomentar mengenai peristiwa itu. Sosok yang akrab disapa Kang Emil ini berpendapat, polisi bertugas mengawal hal-hal yang sifatnya penting dan darurat.
"Yang saya tahu diskresi kepolisian diberikan untuk pengawalan pejabat negara dan situasinya emergency. Harusnya itu ya yang menjadi patokan," kata sosok yang biasa disapa Kang Emil ini saat diwawancarai wartawan di Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/8/2015).
Apakah mobil pengantin termasuk yang darurat untuk dikawal polisi?
"Punten, enggak bisa berkomentar terlalu jauh, apakah ada pasal-pasal yang khusus mengatur itu," ujar Emil menjawab pertanyaan wartawan. Dia menyarankan agar hal itu ditanyakan saja ke pihak kepolisian.
Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie sendiri sudah berkomentar mengenai peristiwa itu. Menurut dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk meminta pengawalan kepolisian berdasarkan kebutuhannya. Hak tersebut diatur UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam kondisi di Bandung yang macet ini, masyarakat yang menikah itu punya hak meminta bantuan polisi untuk dikawal agar lancar (saat berada di jalan raya). Kita lihat urgentnya, waktu itu mengejar waktu. Karena butuh cepat, mobil pengantin itu punyak hak prioritas lebih dari hak pengguna jalan lainnya," tutur Adjie di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/8/2015).
Adjie meminta agar masyarakat perlu memahami kondisi tersebut. Dia menegaskan melintas melawan arus lalu lintas yang dilakukan mobil patwal tersebut tidak salah lantaran pihak dikawal ialah mobil pengantin yang memerlukan bantuan secara prioritas.
"Justru salah itu jika mobil patwal yang mengawal kendaraan tidak memprioritaskan ambulans serta mobil pemadam. Ambulans dan mobil pemadam itu punya prioritas lebih saat di jalan raya ketimbang mobil polisi yang mengawal iring-iringan kendaraan pengantin," ujarnya.
Adjie mengutarakan soal hak diskresi Kepolisian yang secara yuridis diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Berkaitan prioritas pengawalan tersebut, polri memiliki hak diskresi yang terkadang harus menyimpang dari aturan atau rambu lalu lintas yang berlaku," imbuh Adjie. (hri/ndr)