"Kita mendesak Kementerian Agama menyelesaikan soal visa haji ini. Kalau perlu dilakukan pendekatan khusus ke Pemerintah Saudi agar memberi kemudahan-kemudahan untuk jamaah haji Indonesia yang jumlahnya paling besar di dunia," kata Ketua Komisi VIII Saleh Partonan Daulay saat dihubungi, Senin (24/8/2015).
Saleh menuturkan, jauh-jauh hari sudah ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Komisi VIII soal masalah visa haji ini. Komisi VIII pun sudah memanggil Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait masalah tersebut jauh hari sebelum pelaksanaan haji sekarang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saleh, Pemerintah sebenarnya punya waktu yang cukup luang untuk mengurus penyesuaian data e-Hajj yang diminta Arab Saudi. Kader muda Muhammadiyah ini mempertanyakan kekurangsigapan pemerintah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin sudah meminta maaf soal keterlambatan sejumlah jamaah haji karena masalah visa. Lukman sudah menjelaskan masalah visa ini timbul karena aturan perubahan pengurusan visa. Dengan penerapan sistem e-hajj yang diberlakukan Arab Saudi, ujung-ujungnya pengurusan visa menjadi lebih makan waktu.
"Dengan sistem e-hajj, proses pemvisaan setiap jamaah haji harus detail datanya, baik penerbangan, pemondokan dan lain-lain. Ini sedikit menyulitkan, tapi tahun-tahun depan lebih mudah," ujar Menag Lukman, Sabtu (22/8) lalu.
Keterlambatan perngurusan visa haji menyebabkan jemaah haji gagal berangkat sesuai jadwal. Di Solo, sebanyak 68 jemaah haji berangkat sehari setelah jadwal karena visanya belum keluar. Hal serupa juga dialami 31 jemaah dari embarkasi Surabaya dan 7 dari embarkasi Medan.
(tor/try)











































