"Yang saya tahu dikresi kepolisian diberikan untuk pengawalan pejabat negara dan situasinya emergency. Harusnya itu ya yang menjadi patokan," kata sosok yang biasa disapa Kang Emil ini saat diwawancarai wartawan di Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/8/2015).
Apakah mobil pengantin termasuk yang darurat untuk dikawal polisi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Mercy pengantin yang dikawal 3 patwal polisi melawan arus di daerah Dago, Bandung, Minggu (23/8) sore (dok. Repro video Oginawa) |
"Kalau saya yang saya tahu kalau ada pengawalan jika urusan-urusan pejabat negara karena kedinasan yang harus diprioritaskan atau emergency. Kalau detailnya mending polisinya aja," sambung Emil menegaskan. Dirinya tidak mau berkomentar apakah patwal polisi melawan arus mengawal mobil pengantin termasuk yang melanggar aturan atau tidak.
"Ya itu tadi, tanya saja ke polisi, jangan ke saya. Karena mereka lebih paham," imbuh Emil.
Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie sendiri sudah berkomentar mengenai peristiwa itu. Menurut dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk meminta pengawalan kepolisian berdasarkan kebutuhannya. Hak tersebut diatur UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam kondisi di Bandung yang macet ini, masyarakat yang menikah itu punya hak meminta bantuan polisi untuk dikawal agar lancar (saat berada di jalan raya). Kita lihat urgentnya, waktu itu mengejar waktu. Karena butuh cepat, mobil pengantin itu punyak hak prioritas lebih dari hak pengguna jalan lainnya," tutur Adjie di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/8/2015).
Adjie meminta agar masyarakat perlu memahami kondisi tersebut. Dia menegaskan melintas melawan arus lalu lintas yang dilakukan mobil patwal tersebut tidak salah lantaran pihak dikawal ialah mobil pengantin yang memerlukan bantuan secara prioritas.
"Justru salah itu jika mobil patwal yang mengawal kendaraan tidak memprioritaskan ambulans serta mobil pemadam. Ambulans dan mobil pemadam itu punya prioritas lebih saat di jalan raya ketimbang mobil polisi yang mengawal iring-iringan kendaraan pengantin," ujarnya.
Selain itu, soal mobil polisi yang melawan arus saat mengawal iring-iringan mobil pengantin di Jalan Dago yang direkam netizen, pada Minggu (23/8) sore, Adjie mengutarakan soal hak diskresi Kepolisian yang secara yuridis diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Berkaitan prioritas pengawalan tersebut, polri memiliki hak diskresi yang terkadang harus menyimpang dari aturan atau rambu lalu lintas yang berlaku," imbuh Adjie. (hri/ndr)











































Mobil Mercy pengantin yang dikawal 3 patwal polisi melawan arus di daerah Dago, Bandung, Minggu (23/8) sore (dok. Repro video Oginawa)