Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie di Mapolrestabes menjelaskan setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat meminta pengawalan kepolisian berdasarkan kebutuhannya. Hak tersebut diatur UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam kondisi di Bandung yang macet ini, masyarakat yang menikah itu punya hak meminta bantuan polisi untuk dikawal agar lancar (saat berada di jalan raya). Kita lihat urgentnya, waktu itu mengejar waktu. Karena butuh cepat, mobil pengantin itu punyak hak prioritas lebih dari hak pengguna jalan lainnya," tutur Adjie, Senin (24/8/2015).
![]() Foto mobil Mercy pengantin yang dikawal polisi melawan arus di Dago, Bnadung (repro video Oginawa) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru salah itu jika mobil patwal yang mengawal kendaraan tidak memprioritaskan ambulans serta mobil pemadam. Ambulans dan mobil pemadam itu punya prioritas lebih saat di jalan raya ketimbang mobil polisi yang mengawal iring-iringan kendaraan pengantin," ujarnya.
Selain itu, soal mobil polisi yang melawan arus saat mengawal iring-iringan mobil pengantin di Jalan Dago yang direkam netizen, pada Minggu (23/8) sore, Adjie mengutarakan soal hak diskresi Kepolisian yang secara yuridis diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Berkaitan prioritas pengawalan tersebut, polri memiliki hak diskresi yang terkadang harus menyimpang dari aturan atau rambu lalu lintas yang berlaku," imbuh Adjie. (bbn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini