Alex kerap membebaskan para terdakwa korupsi. Terakhir yang ia bebaskan adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut. Kenapa? demikian pertanyaan anggota pansel Supra Wimbarti.
"Saya selalu meyakinkan bahwa pemidanaan merupakan hak asasi seseorang. Saya belasan kali dissenting bukan untuk gagah-gagahan. Saya detil sekali," urai Alex menjawab pertanyaan Pansel Supra Wimbarti di gedung Sekretariat Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya juga bisa membaca bahwa kadang-kadang surat dakwaan dibuat asal-asalan," ujar Alex yang telah 4 tahun menjadi hakim Tipikor ini.
Menurut Alex, alasannya kerap memberikan dissenting opinion, karena menurutnya memang hal itu sesuai dengan keyakinannya. Alex mengaku tidak terafiliasi dengan pihak manapun dan tidak pernah mendapat suap dari mana pun.
"Intinya saya tidak mempunyai beban apapun. Saya pulang naik kereta, lalu bisa tidur tenang di rumah," ujarnya.
Setiap putusan dissentingnya, Alex mengaku menjelaskan alasannya dengan detil. Sehingga ia berharap siapapun termasuk terdakwa, paham betul apa yang ia maksudkan.
"Saya buat dissenting saya uraikan dengan detil bahwa sebetulnya orang ini tidak bersalah," tuturnya. (khf/mad)











































