"Sejak awal kami optimis dinyatakan gugur karena memang regulasi menentukan ini semua," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji ketika dihubungi, Senin (24/8/2015).
Dalam sidang putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Suprapto di PN Jaksel, Kaligis harus gigit jari. Permohonannya itu digugurkan lantaran pokok perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor maka praperadilan tersebut gugur," kata Suprapto ketika membacakan putusannya.
Sidang praperadilan Kaligis memang telah dimulai sejak tanggal 18 Agustus 2015 dan terus berlangsung hingga hari ini agenda putusan. Namun pada tanggal 20 Agustus 2015, Pengadilan Tipikor sudah memulai sidang pokok perkara dengan terdakwa OC Kaligis.
Meskipun kemudian sidang pembacaan dakwaan ditunda karena Kaligis sakit, tetapi mengacu pada Pasal 82 ayat 1 KUHAP, seharusnya gugatan praperadilan gugur.
Beberapa permohonan praperadilan yang hampir serupa juga pernah digugurkan PN Jaksel karena pokok perkara sudah mulai disidangkan. Permohonan praperadilan yang digugurkan yaitu Sutan Bhatoegana, Rusli Sibua dan Suroso Atmomartoyo. (dha/spt)











































