Pascareformasi, Indonesia telah mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Sayang, dari empat kali perubahan, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan secara tegas fungsi dan peran Wapres dalam roda pemerintahan.
Peran Wapres hanya disebutkan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara Pasal 4 ayat 2: Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MPR RI yang sedang menghaji amandemen UUD 1945 pun menangkap isu ini. Soal wewenang Wapres yang masih samar ini sangat mungkin dalam agenda pembahasan amandemen UUD 1945.
"Di MPR ada badan pengkajian, oleh karena itu banyak masukan-masukan seperti ini, apakah sistem ketatanegaraan kita, apakah soal otonomi daerah, apakah presidensial atau semi parlementer, tugas-tugasnya seperti apa sekarang ditampung lembaga pengkajian," kata Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kepada detikcom, Senin (14/8/2015).
Tentu saja pengkajian dilakukan oleh Badan Pengkajian yang sudah disiapkan MPR. "Ya itu nanti masuk lembaga pengkajian, hasilnya seperti apa, apakah perlu amandemen UUD 1945 nanti rekomendasinya akan kami berikan kepada pihak terkait," terang Zulkifli.
(van/nrl)











































