"Semestinya perkara tidak bertele tele seperti ini, hakim pada hari Kamis atau Jumat ini membuat penetapan praperadilan tidak dilajukan, menetapkan praperadilan gugur, bukan melalui putusan akhir, kalau melalui putusan akhir harus diadili semua hukum materialnya," ujar Alamsyah Hanafiah, salah satu kuasa hukum OC usai persidangan, Senin (24/8/2015).
Menurutnya, di dalam UU apabila perkara pokok sudah disidangkan, maka praperadilan otomatis gugur. Dia menganggap hakim praperadilan melakukan kesalahan karena menggugurkan praperadilan melalui putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga diucapkan kuasa hukum OC Kaligis lainnya, Humprey Djemat. Dia mengatakan bahwa pelimpahan tak normal, mengingat pihak KPK meminta penundaan selama 2 minggu.
"Ini pelimpahan tidak normal. Hakim melihat hal tersebut karena saat sidang dibuka, KPK minta ditunda dua minggu. Tanggal 12 Agustus pelimpahan di pengadilan. Ini menunjukkan etika tidak baik, jadi ini pelimpahan tidak normal, tapi berniat menggugurkan praperadilan," kata dia kepada wartawan.
"Dengan diteruskannya ini, apa yang disampaikan itu pelimpahan cacat hukum, ini pertimbangan hakim. Pokok perkara yang disampaikan dalam praperadilan itu tidak disebutkan sama sekali," jelas Humprey. (rii/hri)











































