PN Jaksel Gugurkan Permohonan Praperadilan OC Kaligis

PN Jaksel Gugurkan Permohonan Praperadilan OC Kaligis

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 24 Agu 2015 10:50 WIB
PN Jaksel Gugurkan Permohonan Praperadilan OC Kaligis
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Pagi ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan pengacara OC Kaligis. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan untuk menggugurkan permohonan praperadilan tersebut.

"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis Gugur," ujar hakim tunggal Edy Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin (24/8/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim menggugurkan permohonan karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara telah diperiksa di Pengadilan Negeri Tipikor, maka praperadilan tersebut gugur," jelasnya.

Pertimbangan lainnya, karena kasus tersebut dalam pokok perkaranya telah diperiksa oleh hakim pengadilan negeri. "Maka status pemohon (OC Kaligis) bukan lagi tersangka, namun terdakwa," jelas dia.

"Karena telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka berdasarkan tetentuan padal 8 KUHAP ayat 1 UU no 8 tahun 81 tentang KUHAP, permohonan praperadilan pemohon tersebut gugur," jelas hakim sambil mengetok palu mengakhiri sidang. (rni/spt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads