"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis Gugur," ujar hakim tunggal Edy Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin (24/8/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim menggugurkan permohonan karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan lainnya, karena kasus tersebut dalam pokok perkaranya telah diperiksa oleh hakim pengadilan negeri. "Maka status pemohon (OC Kaligis) bukan lagi tersangka, namun terdakwa," jelas dia.
"Karena telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka berdasarkan tetentuan padal 8 KUHAP ayat 1 UU no 8 tahun 81 tentang KUHAP, permohonan praperadilan pemohon tersebut gugur," jelas hakim sambil mengetok palu mengakhiri sidang. (rni/spt)











































