Hari ini, KPU Tetapkan Pasangan Calon Pilkada yang Lolos Verifikasi

Hari ini, KPU Tetapkan Pasangan Calon Pilkada yang Lolos Verifikasi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 24 Agu 2015 10:28 WIB
Hari ini, KPU Tetapkan Pasangan Calon Pilkada yang Lolos Verifikasi
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta - Pasangan calon yang mendaftar Pilkada serentak 2015 telah menyerahkan berkas syarat-syarat. KPU sudah memverifikasi dan hari ini akan mengumumkan pasangan calon yang lolos.

"Hari ini daerah menetapkan pasangan calon yang akan ikut Pilkada. Mereka (KPU daerah) membuat keputusan, lalu langsung diumumkan di daerah, dan disampaikan melalui sistem informasi tahapan Pilkada," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi, Senin (24/8/2015).

Dari 269 daerah yang mengadakan Pilkada, ada 4 daerah yang hanya memiliki calon tunggal sehingga Pilkada-nya ditunda ke 2017. Selain itu, ada 78 daerah yang juga berpotensi hanya diikuti calon tunggal karena saat ini hanya ada 2 pasangan pendaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry mengakui bahwa potensi calon tunggal setelah pengumuman penetapan hari ini masih besar. Sejumlah pasangan calon di daerah tidak melengkapi berkas pendaftaran.

"Ada beberapa (daerah) yang perlu jadi perhatian. Tapi itu semua baru kita ketahui hari ini," ujarnya.

Beberapa permasalahan yang sudah jelas terlihat adalah di Mataram dan Denpasar. Sengketa di Pilkada Mataram masih diusut di Mataram sementara di Denpasar, salah satu pasangan calon dengan sengaja tidak melengkapi berkas.

"Nasib Pilkada Mataram dan Denpasar juga ditentukan hari ini," ucap Ferry.

Bila ada Pilkada yang akhirnya diikuti kurang dari dua pasangan calon, pendaftaran akan kembali dibuka selama 3 hari. Namun, sebelumnya masih akan diberikan jeda 3 hari dan masa sosialisasi 3 hari.

"Setelah menerima laporan dari daerah, nanti malam kami (KPU pusat akan rapat pleno)," tutup Ferry. (imk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini