"Hari ini daerah menetapkan pasangan calon yang akan ikut Pilkada. Mereka (KPU daerah) membuat keputusan, lalu langsung diumumkan di daerah, dan disampaikan melalui sistem informasi tahapan Pilkada," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi, Senin (24/8/2015).
Dari 269 daerah yang mengadakan Pilkada, ada 4 daerah yang hanya memiliki calon tunggal sehingga Pilkada-nya ditunda ke 2017. Selain itu, ada 78 daerah yang juga berpotensi hanya diikuti calon tunggal karena saat ini hanya ada 2 pasangan pendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa (daerah) yang perlu jadi perhatian. Tapi itu semua baru kita ketahui hari ini," ujarnya.
Beberapa permasalahan yang sudah jelas terlihat adalah di Mataram dan Denpasar. Sengketa di Pilkada Mataram masih diusut di Mataram sementara di Denpasar, salah satu pasangan calon dengan sengaja tidak melengkapi berkas.
"Nasib Pilkada Mataram dan Denpasar juga ditentukan hari ini," ucap Ferry.
Bila ada Pilkada yang akhirnya diikuti kurang dari dua pasangan calon, pendaftaran akan kembali dibuka selama 3 hari. Namun, sebelumnya masih akan diberikan jeda 3 hari dan masa sosialisasi 3 hari.
"Setelah menerima laporan dari daerah, nanti malam kami (KPU pusat akan rapat pleno)," tutup Ferry. (imk/tor)










































