Dalam paper tersebut, Ade menyebutkan bahwa benda mati dapat dijadikan subjek hukum pidana. Sementara menurut Tuti, hal itu tidak mungkin dapat terjadi.
"Untuk jadi subjek hukum pidana harus mempunyai kesalahan. Kesalahan tidak bisa melekat pada barang mati," kata Tuti di gedung Sekretariat Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade kemudian menjawab bahwa hal itu baru wacana. Ia mengaku belum mendalami kembali ide tersebut.
"Jadi memang saya sampaikan itu hanya konteks wacana," ujarnya.
"Jadi siap salah?" tegas Tuti.
"Oh siap salah bu," jawabnya.
Ade adalah salah 1 dari 19 calon pimpinan KPK yang mengikuti wawancara terakhir. Ia adalah peserta wawancara pertama yang digelar hari ini hingga Rabu (26/8) mendatang.
Dari 19 orang ini akan dipilih 8 peserta terbaik. Pansel akan menyerahkan 8 nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo. (khf/dra)











































