Bikin PJTK Fiktif, Bekas Buruh Tipu 254 Pengangguran
Jumat, 25 Feb 2005 17:00 WIB
Semarang - Meski masih pengangguran, tapi tetap harus hati-hati. Jangan sampai karena kurang waspada tertipu Pengerah Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) fisik seperti yang terjadi di Semarang.Di ibukota Jawa Tengah itu, sebanyak 254 pencari kerja ditipu PJKTI fiktif milik bekas buruh bernama Rasmoyo. Jutaan rupiah pun melayang.Penipuan itu berawal ketika Rasmoyo membuka lowongan pekerjaan melalui koran lokal pada November 2004. Dalam iklan itu, para pendaftar akan disalurkan sebagai karyawan di PT Semarang Indo Garmen yang berlokasi di Klepu Kab Semarang. Awal Februari 2005, Rasmoyo memanggil para pendaftar.Semua pendaftar diwajibkan mengisi data dan mengikuti ujian. Seminggu kemudian, mereka mengikuti pelatihan sesuai bidang kerjanya. Karena tampak qualified, calon karyawan itu tak menaruh rasa curiga. Termasuk ketika mereka dimintai biaya administrasi antara Rp 200 ribu - 1,5 juta.Para pendaftar baru curiga ketika mendatangi PT Semarang Indo Garmen yang ternyata tidak membuka lowongan. Risih karena didatangi ratusan pencari kerja, pihak PT melapor ke polisi. Lalu, terkuaklah aib Rasmoyo, bekas buruh PT Garmen Ringin Putih Karang Jati Kab Semarang itu.Rasmoyo yang berasal dari Pati itu ditangkap di kontrakannya, Klepu, Kab Semarang, Kamis kemarin. Di Polres Semarang, ia mengaku aksinya itu dilakukan dengan bekerja sama dengan Kabag Marketing PT Semarang Indo Garmen, Endang. Rasmoyo tidak tahu apakah PT itu asli atau fiktif.Polres Semarang menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kuitansi, dua buah handphone, sepeda motor, dan dua mesin jahit. Juga sejumlah identitas dan foto para korban serta surat-surat penting lainnya.Kapolres Semarang AKBP Agus Sukamso menyatakan, pengakuan Rasmoyo berbelit-belit. Dia sering mengarang cerita. Tempat atau nama yang disebutkan dalam pengakuannya, belum tentu benar. Untuk itu pihaknya terus memeriksanya."Kami masih akan menyelidiki dulu. Kami juga memburu Endang. Meski kami belum tahu Endang itu nama asli atau fiktif," katanya di Kantor Polres Semarang, Jl Diponegoro, Ungaran, Kab Semarang, Jum'at (25/2/2005).Agus menjelaskan, untuk sementara Rasmoyo ditahan di Polres Semarang. Ketika Rasmoyo ditangkap sejumlah korban datang ke Polres. Mereka ingin mengetahui pengakuan bekas buruh itu. Atas ulahnya, Rasmoyo dijerat pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(nrl/)











































