Sebab hal itu masih kerap terjadi saat ini. Kondisi tersebut menyebabkan penanganan tidak pidana korupsi kurang maksimal.
"Dalam UU KPK, KPK mempunyai kewenangan koordinasi. (Solusinya) bagaimana agar tidak terjadi kegaduhan dengan penegak hukum lain. Bagaimana level pimpinan koordinasi dengan penegak hukum lain," ujar Ade dalam wawancara terbuka capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga solusinya adalah koordinasi," ujarnya.
Bagi pria yang menyandang gelar profesor ini, koordinasi merupakan hal yang sangat penting. Koordinasi adalah hal yang akan dilakukannya pertama kali jika terpilih sebagai pimpinan KPK nantinya.
"30 Hari pertama saya akan melakukan adjustmen, berkoordinasi. Konsolidasi dengan deputi yang ada di dalam KPK untuk bagaimana melihat masalah di KPK," ujarnya menjawab pertanyaan pansel KPK Harkristuti Harkrisnowo. (khf/hri)











































