Presiden Tandatangani Izin Penahanan Bupati Blitar

Presiden Tandatangani Izin Penahanan Bupati Blitar

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2005 17:00 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani surat izin penyidikan dan penahahan terhadap Bupati Blitar Imam Muhadi yang diduga melakukan korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Blitar 2003-2004 senilai Rp32 miliar.Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden (Jubir) Andi Mallarangeng di kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (25/2/2005). Selain izin untuk Bupati Blitar, Presiden juga menandatangani izin pemeriksaan terhadap Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Totok diduga terlibat tujuh kasus korupsi di daerahnya. Dua di antaranya yakni mark up dana bantuan pendidikan keluarga anggota DPRD Rp 1 miliar dan dana bantuan pemilihan umum Rp 12,6 miliar.Izin penyidikan dan penahanan terhadap Bupati Blitar merupakan permintaan Kejagung. Sedangkan izin untuk memeriksa Bupati Temanggung merupakan permintaan polisi."Hari ini Presiden mengeluarkan lagi surat izin pemeriksaan terhadap bupati Temanggung dan surat izin penyidikan dan penahanan Bupati Blitar," kata Andi. Dengan keluarnya surat izin itu, Presiden SBY telah menandatangani 37 surat izin pemeriksaan untuk penyelenggara negara dan anggota dewan. Rinciannya, 4 gubernur, 22 kepala daerah/bupati, 3 wali kota, 1 wakil bupati, dan 7 anggota dewan. (iy/)


Berita Terkait